Anggaran Menyusut, KLH hanya Andalkan PNBP Rp1,18 Triliun


Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan rencana mereka untuk mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diproyeksikan mencapai Rp1,18 triliun pada tahun 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk KLH.
Untuk diketahui, KLH/BPLH harus memangkas anggaran mereka hingga Rp396,49 miliar pada tahun depan, menjadikan total anggaran menjadi Rp683,28 miliar, berkurang dari angka sebelumnya yang mencapai Rp1,07 triliun.
Sekretaris Menteri LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, dengan adanya efisiensi anggaran, maka KLH akan mencari sumber pendanaan lain termasuk dari PNBP. Namun, Rosa juga tak menampik bahwa program kerja yang telah disusun KLH akan mengalami perubahan target.
“Kita terus bekerja karena kita juga punya sumber lain misalnya PNBP. Bahwa kita ada target PNBP sekitar Rp1,18 triliun,” ujar Rosa di Kantor KLH, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa nantinya KLH juga masih memiliki sumber pendanaan lain mulai dari donor dan dari negara-negara sahabat. “Jadi kita tetap maju terus walaupun ada efisiensi nggak masalah,” ucapnya.
Kata dia, Efisiensi anggaran mayoritas berdampak pada perjalanan dinas, rapat, hingga seminar. KLH nantinya akan melakukan penyesuaian pertemuan melalui daring (online).
Bahkan, Rosa juga mengungkapkan, fasilitas gedung di kantor KLH seperti listrik dipastikan aman meski terjadi efisiensi anggaran. “Mungkin harus ada efisiensi dan penyesuaian tapi sepanjang sekarang masih belum terdampak untuk KLH,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Komisi XII pada Rabu (5/2/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengklaim bahwa KLH akan memangkas anggaran senilai Rp396,49 miliar. Namun, dia juga menjelaskan bahwa nantinya KLH akan menargetkan PNBP di tahun ini senilai Rp1,18 triliun.
“Berdasarkan arahan bapak Presiden [Prabowo Subianto], dilakukan realokasi dan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres 1/2025 dan Surat Menkeu S-37/MK.02/2025,” ungkap Hanif.
Jika dirinci, efisiensi anggaran ini mencakup pemblokiran dana perjalanan dinas sebanyak 524 kegiatan dengan total sebesar Rp162,71 miliar, serta pemblokiran belanja lainnya senilai Rp233,79 miliar dari anggaran Kementerian LH/BPLH dan BRGM.
Sementara itu, anggaran belanja operasional BRGM sebesar Rp28 miliar tetap dialokasikan untuk mendukung proses likuidasi dan penyelesaiannya. Ia menegaskan bahwa efisiensi ini hanya berlaku untuk aspek tertentu dan tidak mencakup belanja pegawai maupun belanja bantuan sosial.
Lebih lanjut, efisiensi anggaran ini diidentifikasi dari pengeluaran operasional dan non-operasional, serta sumber pendanaan lainnya seperti hln, PNBP-BLH, dan SBSN.
Topik:
kementerian-lingkungan-hidup efisiensi-anggaran pnbp