DPR dan Ditjen Pajak Sepakat, Coretax dan Sistem Lama Berjalan Bersamaan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2025 18:36 WIB
Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak (Foto: Repro)
Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sepakat untuk menjalankan dua sistem perpajakan sekaligus: Coretax dan sistem lama. Keputusan ini diambil sebagai solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam implementasi Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa langkah ini merupakan mitigasi agar proses penerimaan pajak tetap berjalan dengan baik. 

"Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo juga menyampaikan bahwa keputusan ini tidak berarti pengimplementasian sistem Coretax ditunda. Kata dia, penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menggunakan e-Faktur Desktop bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar. 

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," ungkapnya.

DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi pengumpulan penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. 

DJP berencana untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang berbasis risiko paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Selain itu, DJP memastikan tidak akan mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak akibat gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. 

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," jelas Misbakhun. 

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung secara tertutup sejak siang hingga sore hari. Rapat tertutup ini diadakan atas permintaan DJP, Suryo Utomo, setelah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

"Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," pungkasnya.

Topik:

dpr-ri djp coretax pajak sistem-perpajakan