Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Harus Tanggung Jawab atas Gagalnya Coretax Rp 1,3 T


Jakarta, MI - Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) masih sering dikeluhkan sejak pertama kali diluncurkan pada Rabu, 1 Januari 2024 lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI pun menyepakati implementasi Coretax masih bersamaan dengan sistem yang lama.
Kini implementasi aplikasi Coretax senilai lebih dari Rp1,3 triliun itu dinilai gagal. Kegagalan ini menambah deretan masalah dalam sistem perpajakan Indonesia. Bahkan, dikhawatirkan pula mengganggu penerimaan pajak yang tahun ini, ditargetkan Rp2.189 triliun. Juga Coretax mencerminkan kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam membangun sistem yang adil dan transparan.
"Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang lebih modern dan efisien. Namun, dengan kegagalannya, justru menunjukkan bahwa fiskus belum mampu menghadirkan sistem yang benar-benar berkeadilan bagi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indonesian Fiscus Watch (IFW), Prayogi R Saputra, usai peresmian IFW di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya manajemen proyek di lingkungan Kemenkeu. Sebagai pimpinan tertinggi di sektor kebijakan fiskal, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan ini.
"Jika reformasi perpajakan ingin berjalan dengan baik, maka sudah saatnya Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan mempertimbangkan untuk mundur. Ini agar ada perubahan nyata dan reformasi perpajakan yang lebih berkeadilan dapat diwujudkan," jelasnya.
Aplikasi Coretax sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan dan hasil yang belum optimal, publik kini mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas dalam proyek ini.
"Reformasi perpajakan memang menjadi agenda besar pemerintah, namun dengan terganggunya Coretax ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak bisa menurun? Jelas ini tak bisa dibiarkan," katanya.
Sementara itu, ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, juga menyatakan bahwa terganggunya aplikasi pajak berbasis digital bernama Coretax, bisa meruntuhkan tingkat kepercayaan publik. Jika itu terjadi, dkhawatirkan berdampak kepada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Terkendalanya Coretax yang baru diterapkan di Indonesia pada Januari 2024, kata Rijadh, bertujuan baik. Untuk memperbaiki tax gap dan manajemen basis data perpajakan. Sayangnya, sistem ini masih menghadapi banyak kendala teknis.
Selanjutnya dia membandingkan Singapura yang berhasil menerapkan sistem serupa yakni, MyTax Portal Inland Revenue Authority of Singapore (MyTax IRAS) pada 2007. “Tentu saja sistem di Singapura lebih matang dan teruji. Dengan perbaikan yang tepat, Coretax bisa berkembang menjadi sistem perpajakan yang aman dan efisien,” kata Rijadh.
Masalah Coretax
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Selasa, 21 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, DJP merilis daftar beberapa kendala teknis yang kerap kali dikeluhkan oleh pengguna Coretax. Berikut rinciannya:
1. Penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
DJP mengidentifikasi beberapa isu yang menyebabkan kendala dalam proses penerbitan sertifikat elektronik, seperti kegagalan proses validasi wajah, sertifikat elektronik berhasil dibuat tetapi ketika dicetak tercantum nama orang lain, dan tidak dapat dibuat karena menu tidak muncul.
2. Pendaftaran NPWP WNA
Pada pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk warga negara asing (WNA) di sistem Coretax, DJP mengidentifikasi beberapa kendala, seperti pendaftaran bagi WNA pemegang paspor Cina serta penunjukan WNA sebagai wajib pajak orang pribadi (PIC) dan pengurus yang tidak berhasil.
3. Status PKP di Sistem Lama Berbeda dengan Coretax
Beberapa pengguna juga mengeluhkan perbedaan status pengusaha kena pajak (PKP) Coretax dengan sistem lama DJP Online. Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk melaporkan melalui Kring Pajak di 1500200 atau menghubungi petugas di unit kerja DJP terdekat.
4. Kode OTP Tidak Diterima
Kemudian, DJP juga menemukan beberapa kendala terkait kata sandi sekali pakai atau one time password (OTP), seperti wajib pajak tidak menerima kode OTP ketika melakukan perubahan nomor ponsel melalui portal Coretax; pendaftaran wajib pajak secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terkendala karena OTP lambat; serta terdapat beberapa kasus alamat surel (email) atau kode OTP tidak terkirim ketika menghapus kata sandi.
5. Gagal Menampilkan Profil Wajib Pajak
Sejumlah pengguna Coretax juga mengalami kendala berupa tidak bisa melihat profil di sistem. Selain itu, informasi yang ditampilkan tidak sesuai dengan data yang terdaftar.
6. Gagal Menambahkan Peran Pihak Terkait
Isu kegagalan penambahan pegawai sebagai pihak terkait yang menjalankan peran sebagai penanggung jawab wajib pajak juga kerap kali dialami pengguna. Kegagalan terjadi karena wajib pajak belum melakukan perubahan data pengurus atau belum memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP.
7. Kendala Pembaruan Data Profil
Tidak sedikit pengguna Coretax yang juga mengalami masalah gagal melakukan perubahan data penanggung jawab dan rekening. Akibatnya, proses administrasi perpajakan mereka menjadi terhambat.
8. Gagal Daftar NPWP
Masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran NPWP juga mengeluhkan masalah yang terjadi di sistem Coretax. Akibatnya, proses pendaftaran NPWP menjadi terhambat.
9. Kendala Perubahan/Pembaruan Data
Beberapa wajib pajak juga sering mengeluhkan masalah dalam proses perubahan data ada sistem Coretax. Kegagalan tersebut menyebabkan terhambatnya wajib pajak dalam mengakses administrasi perpajakan.
10. Kondisi Impersonate
Beberapa orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak badan mengaku tidak dapat melakukan impersonate pada Coretax. Hal tersebut disebabkan oleh wajib pajak yang belum melakukan pembaruan data pada basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
11. Gagal Login
Beberapa pengguna Coretax juga mengalami masalah berupa gagal masuk akun (login). Hal tersebut terjadi setelah melakukan penghapusan kata sandi maupun sudah memasukkan kata sandi yang benar.
12. Kendala Pendaftaran
Tidak sedikit masyarakat yang baru membuat akun di Coretax mengalami kesusahan karena tombol pendaftaran tidak tersedia. Namun, DJP mengklaim bahwa menu pendaftaran sudah dapat diakses.
13. Gagal Atur Ulang Kata Sandi
DJP mengidentifikasi masalah berupa kegagalan dalam proses pengaturan ulang kat sandi. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh beberapa kemungkinan, salah satunya adalah wajib pajak belum melakukan pembaruan data email.
14. Wajib Pajak Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax. Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi.
15. Tidak Dapat Membayar Utang Pajak atas SKP dan STP
Beberapa wajib pajak mengeluhkan masalah dalam proses pembayaran utang pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax. Kendala tersebut terjadi karena data SKP dan STP belum tersedia dalam basis data.
16. Kode Billing Tidak Ditemukan
Sejumlah pengguna Coretax juga mengaku tidak menemukan kode billing. Akibatnya, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak.
17. Faktur Pajak Tidak Muncul
DJP juga telah mengidentifikasi penyebab tidak munculnya faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang telah dibuat. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan menekan tombol menyegarkan kembali (refresh) di bawah menu Buat Faktur.
18. Dokumen Output Tidak Memuat Elemen Data yang Lengkap
DJP pun mengidentifikasi masalah saat mencetak dokumen faktur karena data yang disajikan tidak lengkap. Akibatnya, menghambat proses administrasi perpajakan.
19. Gagal Unggah XML
Wajib pajak juga mengalami masalah dalam proses penyampaian faktur dengan format XML. Akibatnya, proses transaksi bisnis menjadi terhambat.
20. Permohonan KSWP Berbeda
DJP juga menerima keluhan berupa dokumen output surat keterangan status wajib pajak atau KSWP yang berbeda dengan yang tertampil pada sistem Coretax. Akibatnya, menimbulkan kebingungan dalam proses pencetakan dokumen.
21. Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN
Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam pengajuan surat keterangan bebas (SKB) dan layanan KWSP, terutama yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025.
22. Gagal Menandatangani Faktur Pajak
Beberapa pengguna Coretax juga mengeluh kesulitan dalam proses penandatangan faktur pajak. Hal tersebut terjadi karena kegagalan dalam menggunakan kode otorisasi DJP. (an)
Topik:
Coretax DJP Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Dirjen Pajak Suryo Utomo Korupsi Coretax Coretax DJPBerita Sebelumnya
Krisis AJB Bumiputera Berlarut, Ribuan Pekerja Terancam Tanpa Kepastian
Berita Selanjutnya
Pertamina dan Anak Usahanya akan Direview Total
Berita Terkait

Kemenkeu: Pelaporan SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun
15 jam yang lalu

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB