Mentan Sidak Pasar, Temukan MinyaKita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Maret 2025 16:41 WIB
MinyaKita (Foto: Dok MI)
MinyaKita (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), dan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita tidak sesuai takaran.

Saat berkeliling meninjau kondisi pasar, Mentan juga mendapati harga MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Namun, di lapangan, minyak goreng bersubsidi tersebut justru dijual seharga Rp18.000 per liter.

Tak hanya itu saja, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ucap Mentan.

Mentan membuktikan ketidaksesuaian takaran minyak goreng dengan membeli langsung produk tersebut dari pedagang di pasar.

Setelah itu, ia memerintahkan jajarannya yang turut serta dalam sidak untuk melakukan pengukuran menggunakan gelas takar berkapasitas 1 liter. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa sebagian minyak goreng dalam kemasan hanya mencapai 0,75 hingga 0,8 liter, meskipun masih ada beberapa kemasan yang sesuai dengan takaran 1 liter.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa. “Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” ungkapnya.

Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam takaran minyak goreng harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” imbuhnya.

Menurutnya, praktik itu sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Ia juga menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya merugikan saat puasa, tetapi juga di luar ibadah puasa.

Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan menghadapi proses hukum, termasuk pemidanaan dan penutupan pabrik.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” jelasnya.

Namun, Mentan menekankan bahwa para pengecer di Pasar Lenteng Agung tidak boleh mendapat tekanan karena mereka hanya menjual produk tanpa mengetahui adanya pelanggaran.

"Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup," tutup Mentan.

Topik:

mentan minyakita pasar-lenteng-agung