Ada Kelonggaran! Batas Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Diperpanjang hingga 11 April 2025


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2025 kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Ditjen Pajak memberikan keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 setelah batas waktu yang seharusnya, yakni 31 Maret 2025. Sebagai gantinya, tenggat waktu diperpanjang hingga 11 April 2025, sehingga dalam periode tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran pajak tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Relaksasi batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 itu karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah—pada 25 Maret 2025.
Momentum libur nasional dan cuti bersama itu cukup panjang, yakni sampai 7 April 2025. Ditjen Pajak pun mengantisipasi potensi keterlambatan dengan merelaksasi tenggat waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Sebagai catatan, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Dwi menyampaikan bahwa informasi lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id.
Hingga Kamis (20/3/2025), sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024. Jumlah itu setara 48,9% dari total wajib pajak, yakni 19,77 juta wajib pajak.
"Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT Tahunan badan," kata Dwi Astutim, Kamis (20/3/2025).
Dwi menambahkan bahwa Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun ini sebanyak 16,21 juta atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. "Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tutup Dwi.
Topik:
pajak spt-tahunan pph ditjen-pajakBerita Sebelumnya
Industri Nikel Tertekan, APNI Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Royalti
Berita Selanjutnya
Rekomendasi Saham Terbaik Hari Ini, 26 Maret 2025
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB