Tarif Trump Mencekik, RI Didorong Tingkatkan Daya Saing Produk


Jakarta, MI - Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump, pada 2 April 2025, telah memicu reaksi keras dari berbagai negara dan menimbulkan gejolak di pasar global.
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) telah mengungkap beberapa langkah Pemerintah Indonesia menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Trump itu.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pada Jumat lalu menyebut paralel dengan langkah-langkah itu, pemerintah tengah menghitung dengan cermat dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan AS kepada barang-barang dari Indonesia.
“Pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak penerapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh Pemerintah AS. Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS,” kata Hasan Nasbi.
Namun demikian, pemerintah yang saat ini sibuk merespons kebijakan Trump, menurut pengamat, sepertinya tidak ada daya upaya lagi selain meminta belas kasihan Trump.
"Sebenarnya yang sangat penting bagaimana pemerintah bisa meningkatkan daya saing produk kita baik di pasar lokal maupun di pasar dunia. Produk kita di pasar lokal bisa memiliki daya saing bila diperhadapkan pada produk impor, lalu untuk produk ekspor bisa memiliki daya saing terhadap produk negara-negara lain di suatu negara," kata Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/4/2025).
Daya saing itu, tambah dia, fokus minimal di dua isu yaitu kualitas dan harga. "Pemerintah seharusnya merespons kebijakan Trump dengan memperbaiki banyak hal untuk meningkatkan daya saing produk kita," tegasnya.
Kebijakan Trump harusnya dijadikan momen penurunan suku bunga bagi industri serta menghapus biaya-biaya ilegal, berikan insentif, dan sebagainya untuk mendukung daya saing produk kita dari sisi penciptaan harga.
"Lalu untuk mendukung daya saing dari sisi kualitas, pemerintah juga harus mendukung peningkatan SDM pekerja kita dan akses teknologi bagi industri secara riil sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang bisa bersaing dgn produk impor maupun produk negara lain," tandas Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI) itu.
Diketahui bahwa kebijakan Trump bakal diterapkan secara bertahap, yakni mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara termasuk Indonesia mulai berlaku 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB). Dari kebijakan baru itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen.
Topik:
Tarif Trump RI