Jangan Lupa! Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Bebas Denda

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 April 2025 08:11 WIB
Deadline Hari Ini, Lapor SPT Tahunan Bebas Denda (Foto: Dok MI)
Deadline Hari Ini, Lapor SPT Tahunan Bebas Denda (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bagi Wajib Pajak (WP), jangan lewatkan kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 tanpa dikenakan sanksi denda. Hari ini, Jumat (11/4/2025), adalah batas akhir pelaporan SPT yang bebas dari denda keterlambatan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi (OP) yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Perpanjangan ini dilakukan mengingat adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perayaan Nyepi dan Lebaran 2025.

Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi WP Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

"Pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 setelah 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (11/4/2025).

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024, yang jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri 2025. Libur panjang tersebut berlangsung hingga 7 April 2025.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi WP dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” tutur Dwi Astuti.

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi. 

Bagi WP Orang Pribadi, besaran sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.

Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

12,34 Juta SPT Sudah Dilaporkan

Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi Astuti.

Topik:

pajak spt-tahunan djp