AS Soroti Kinerja Pajak RI: Lambat dan Rumit


Jakarta, MI - Amerika Serikat menyoroti sejumlah hambatan perdagangan yang dihadapi pelaku usaha mereka di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hal ini dirangkum dalam dokumen resmi "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program USTR".
Dokumen tersebut dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Dalam laporan terkait Indonesia, USTR menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani masalah perpajakan di Indonesia.
"Para pemangku kepentingan (stakeholders) AS terus menyuarakan kekhawatiran tentang proses penilaian pajak di DJP Kementerian Keuangan. Kekhawatiran tersebut meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang berbelit, dan kurangnya preseden hukum di Pengadilan Pajak," tulis laporan USTR dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah AS juga menyoroti keluhan dari para pengusaha AS terkait rumitnya birokrasi di Indonesia, khususnya saat mengurus kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
"Stakeholder telah menyuarakan kekhawatiran bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan prabayar pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar," ungkap USTR.
Selain itu, pemerintah AS juga mengeluhkan soal tarif cukai yang dinilai sangat tinggi untuk produk minuman beralkohol impor. Di mana tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan produk miras lokal.
"Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5 persen dan 20 persen, tarif pajak cukai adalah 24 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik. Untuk minuman dengan kadar alkohol yang lebih tinggi (antara 20 persen dan 55 persen), pajak cukai adalah 52 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik," tulis pernyataan USTR.
Topik:
ustr indonesia pajak-ri