Keracunan hingga Kecelakaan dalam MBG akan Dijamin Asuransi


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilengkapi dengan perlindungan asuransi, menyusul beberapa insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi makanan dalam program tersebut.
Skema asuransi yang dirancang ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi penerima manfaat serta pihak pelaksana program, memastikan bahwa segala risiko yang muncul dalam proses distribusi makanan dapat dikelola dengan baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja tengah dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan.
"Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui," jelasnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Ogi menerangkan, OJK bersama asosiasi industri asuransi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyusun proposal awal yang akan menjadi dasar bagi keterlibatan industri dalam mendukung program MBG.
Penyusunan skema ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk mendorong keterlibatan aktif industri asuransi dalam mendukung kebijakan dan program pemerintah.
"Saat ini asosiasi industri dari AAJI maupun AAUI sedang menyusun proposal awal bagaimana industri asuransi dapat mendukung program pemerintah termasuk program untuk MBG, Makan Bergizi Gratis," kata Ogi.
Sejumlah risiko yang telah diidentifikasi meliputi berbagai tahap dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi.
Tak hanya penerima manfaat, perlindungan juga dirancang untuk mencakup pihak penyelenggara, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) serta pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat langsung di lapangan.
Dalam diskusi dengan asosiasi, OJK juga mempertimbangkan nilai pertanggungan dan jumlah premi yang akan diterapkan, dengan tujuan agar premi yang dikenakan tetap terjangkau namun tetap dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko utama yang muncul dari program ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi kepada program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan," papar Ogi.
"Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi, karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja," pungkasnya.
Topik:
makan-bergizi-gratis otoritas-jasa-keuanganBerita Sebelumnya
Penjara Disulap jadi Perumahan, Danantara Siap Dukung Pembiayaan
Berita Selanjutnya
Perbandingan Marketplace Grosir China: 1688 vs Alibaba vs Taobao
Berita Terkait

OJK Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
1 Oktober 2025 15:57 WIB

Prabowo Pastikan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Terwujud Bertahap
29 September 2025 16:26 WIB