Fraud Rp30 Miliar di Maybank Cilegon, OJK Pastikan Proses Hukum Berjalan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus penggelapan kredit senilai Rp30 miliar yang terjadi di salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) di Cilegon.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Maybank terkait insiden tersebut.
"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Adapun penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk internal Maybank Cabang Cilegon, dengan nasabah bernama Kent Lisandi, yang mana nasabah ini juga telah meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.
Sebagai langkah lanjutan, OJK telah menjalankan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian.
Dian menambahkan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat saat ini tengah berlangsung. OJK menghormati dan mendukung jalannya proses hukum tersebut agar memberikan kepastian dan keadilan, khususnya bagi nasabah yang dirugikan.
"OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah."
Topik:
fraud otoritas-jasa-keuangan maybank bnii maybank-cilegon