Soal Pungutan Pajak Pedagang Online, Ini Kata Mendag

![Menteri Perdagangan, Budi Santoso Menteri Perdagangan, Budi Santoso [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-perdagangan-budi-santoso-5.webp)
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjual online di platform e-commerce bukanlah wacana baru.
Ia menegaskan bahwa pembahasan soal kebijakan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai kementerian sejak awal, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut saat ini sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menjadi pihak utama dalam perumusan teknisnya. Meski tak merinci kapan diskusi tersebut dimulai, Budi memastikan bahwa otoritas perdagangan sempat dilibatkan dalam tahap-tahap awal penyusunan aturan.
"Itu kan lagi di bahas di [Ditjen] Pajak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025). "Awal-awal [kami diajak], itu sudah lama proses pembahasannya," sambungnya.
Budi juga belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan membawa dampak negatif terhadap aktivitas perdagangan online di dalam negeri. Ia hanya menyampaikan "nanti kita lihat [seberapa besar dampaknya]."
Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyampaikan rencana pemungutan pajak tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa skema pemungutan tetap akan dilakukan melalui platform marketplace atau lokapasar sebagai perantara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyampaikan bahwa rencana ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran pungutan PPh dari semula dengan mekanisme mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," tutur Rosmauli dalam siaran resminya.
Ia menyebut, rencana itu bertujuan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dengan sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat berjualan.
Dari rencana tersebut, Kemenkeu memastikan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam beleid itu, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Topik:
pajak platform-e-commerce pedagang-online menteri-perdaganganBerita Selanjutnya
Mentan Ungkap Kecurangan Beras, Kerugian Tembus Rp99 Triliun
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB