Skema Co-Payment Asuransi Ditunda, Nasabah Tak Perlu Bayar 10%


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Penundaan ini mengikuti rekomendasi dari Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang digelar bersama otoritas keuangan tersebut.
"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI menjalankan prinsip partisipasi yang bermakna guna menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait regulasi penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya memahami dan menerima kesimpulan yang diambil. "Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.
Namun demikian, ia tetap menekankan bahwa keberadaan Surat Edaran OJK yang baru merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas industri asuransi kesehatan di Indonesia.
"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," tutur Ogi saat ditemui wartawan.
Menurutnya, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Namun demikian, OJK menetapkan batas maksimal co-payment, yakni sebesar Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap per pengajuan.
Topik:
asuransi-kesehatan ojk co-payment klaim-asuransi