Cegah Klaim Asing, KKP Segera Sertifikasi 20 Pulau Kecil Terluar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Juli 2025 13:33 WIB
KKP Targetkan Sertifikasi 20 Pulau Kecil Terluar (Foto: Ist)
KKP Targetkan Sertifikasi 20 Pulau Kecil Terluar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menyikapi maraknya penjualan pulau kecil Indonesia di situs jual beli internasional. Tahun ini, KKP menargetkan sertifikasi terhadap 20 pulau kecil terluar sebagai langkah pengamanan dan penguatan status hukum.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa proses sertifikasi sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tengah berjalan progresif.

“Tahun ini kami target sekitar 20 pulau kecil [tersertifikasi]. Saat ini sudah terealisasi ada 13 [pulau kecil yang tersertifkasi]. Jadi tinggal 7 [pulau kecil] lagi,” ujar Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Aris menjelaskan bahwa proses sertifikasi pulau-pulau kecil telah diatur dalam regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan itu, tercantum bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setidaknya 30% oleh negara. 

“Tentunya peluangnya lebih besar KKP atau negara untuk hadir di semua pulau-pulau kecil, sehingga kalau ada pelaku usaha itu nanti bisa bekerja sama dengan pemerintah dan itu bisa menjamin keberlanjutan pengolahan pulau-pulau kecil ke depan,” jelasnya.

 Aris juga menerangkan bahwa KKP telah menetapkan prioritas pulau-pulau kecil untuk disertifikasi. Salah satunya dalam mendukung swasembada garam di Pulau Rote, di mana lahan tersebut sudah mengantongi sertifikasi atas nama KKP yang dikerjasamakan dengan PT Garam (Persero). 

“Kami punya target namanya nanti gugus pulau. Jadi bersifat gugus mana yang potensi yang prioritas-prioritas di dalam 200 gugus itu yang akan kami kembangkan dorong sertifikatnya lebih awal karena itu dianggap memberikan dampak ekonomi dan pengolahan pulau-pulau kecil lebih berkelanjutan ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Aris mengungkapkan bahwa KKP telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 10 pulau kecil yang berada di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Secara keseluruhan, KKP telah menerbitkan sertifikasi lebih dari 80 pulau-pulau kecil. 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana sebelumnya mengatakan, pemerintah hendak mengeluarkan legalitas untuk sejumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Ini artinya, legalitas atas pulau-pulau kecil tersebut akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. 

Menurut Kartika, langkah legalisasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di platform jual beli daring internasional.

“Saat ini untuk pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi,” kata Kartika dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Kartika menjelaskan bahwa jika ke depan ada badan usaha yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut, maka pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Hak Usaha ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah. 

Topik:

pulau kkp sertifikasi-pulau