Rencana 2026: Sri Mulyani Bidik Potensi Pajak dari Media Sosial

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Juli 2025 15:26 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak untuk tahun anggaran 2026. Salah satu langkah yang disorot adalah rencana penggalian potensi pajak dari media sosial (medsos).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan wacana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

Dalam rapat tersebut, Kemenkeu menyebutkan rencana kerja dan usulan anggaran untuk tahun 2026 kepada DPR. Salah satu poin yang masuk dalam agenda perumusan kebijakan administrasi tahun depan adalah potensi pemungutan pajak dari aktivitas di media sosial.

"Mengenai output [keluaran] perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama penggalian potensi melalui data analytic [analisis data] maupun media sosial," ujar Anggito.

Kemudian, ada rencana pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik. 

Dari sisi ekstensifikasi penerimaan negara, lanjut Anggito, Kemenkeu ingin mengintegrasikan data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara, analisis bersama data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan untuk mendukung hilirisasi dengan instrumen pihak luar.

Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu berencana memperkuat kerja sama dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan, baik di dalam negeri maupun secara lintas negara, sinergi patroli laut, satgas bersama untuk penanganan barang ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP. 

Anggito juga menambahkan bahwa Kemenkeu akan mengintensifkan penanganan atas keberatan, banding, dan gugatan perpajakan melalui penyelesaian perkara, termasuk percepatan proses banding di Direktorat Jenderal Pajak, serta penegakan fungsi hukum perpajakan. 

Sementara itu, dalam hal pelayanan, komunikasi, dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor UMKM, hingga kemitraan perpajakan internasional.

"Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," tutur Anggito.

Topik:

pajak penerimaan-pajak media-sosial kemenkeu