Banyak Kredit Macet, OJK Tak Segan Bekukan Pinjol Bermasalah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Juli 2025 15:51 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pinjaman daring (pinjol) yang gagal menjaga rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah ambang batas 5%.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada penyelenggara yang terindikasi melanggar aturan penyaluran pembiayaan, khususnya terkait kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Dalam konferensi pers hasil RDK OJK pada Selasa (8/7/2025), ia menjelaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring masih diperbolehkan menyalurkan pembiayaan selama rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) tidak melebihi angka 5%.

"Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan," jelasnya.

Kemudian, OJK akan melakukan pengawasan ketat dan jika dalam proses analisis pembinaan ditemukan risiko gagal bayar, OJK akan melakukan sanksi administrasi termasuk penghentian sementara atau pembatasan penyaluran pembiayaan. 

Ia mengungkapkan bahwa, sudah ada pindar yang diberikan sanksi tegas tidak bisa menyalurkan pembiayaan baru."Saat ini sudah ada yang dikasih sanksi PKU. Penyelegara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai," katanya.

Sebelumnya, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia menjadi sorotan publik akibat kasus gagal bayar yang mencuat. Menyikapi hal itu, OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. 

Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," ujarnya.

OJK juga telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional,infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran.

"Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," imbunya. 

Agusman menegaskan bahwa OJK tengah mengambil langkah penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Akseleran sendiri belakangan menjadi sorotan publik akibat kasus gagal bayar kepada para lender. Berdasarkan data dari situs resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) hanya mencapai 29,8%. Ini berarti mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2% masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).

Topik:

ojk pembiayaan lembaga-pinjaman-daring