OJK Terbitkan Aturan Baru Sekuritas, Ini Ketentuannya
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang memperkuat pengawasan terhadap perilaku dan tata kelola internal pelaku industri sekuritas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.
POJK ini berlaku bagi seluruh Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk juga Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.
"Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek serta perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. Aturan ini juga mencakup pengelolaan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas proses emisi efek.
POJK ini turut mengatur penguatan manajemen risiko terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan penyedia jasa teknologi oleh PPE.
Ketentuan juga diperluas ke ranah kerja sama PPE dan PED dengan pegiat media sosial, yang kini diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan.
Secara keseluruhan, POJK ini mengatur delapan aspek utama yang mencakup fungsi wajib pada PEE dan PPE, pengelolaan TI, pembatasan akses fungsi, hingga alih daya dan kerja sama iklan dengan influencer.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi berbagai risiko di industri pasar modal.
"Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten, mengurangi benturan kepentingan, dan memperkuat fungsi pengawasan pada perusahaan efek," jelas OJK.
Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yaitu per 11 Desember 2025.
OJK juga memastikan akan terus memantau implementasi regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaatnya bagi investor serta industri pasar modal secara luas.
Topik:
ojk aturan-sekuritas pasar-modalBerita Sebelumnya
Mendadak, BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan
Berita Selanjutnya
Peluncuran 103 Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK
13 November 2025 18:36 WIB
Pinjol Warga RI Naik jadi Rp90,99 Triliun, Kredit Macet Ikut Meroket
7 November 2025 17:18 WIB