Menteri Trenggono Usulkan Revisi UU Kelautan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Juli 2025 18:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Kelautan kepada Komisi IV DPR RI guna memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan ke depan berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian ekosistem laut, agar tidak terjadi kepunahan spesies biota laut.

Ia menambahkan, laut memiliki potensi luar biasa yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus berkontribusi terhadap upaya pelestarian iklim.

“Tentu kami akan bicara secara khusus, untuk kemudian kami mengajukan kepada Komisi IV DPR RI nanti diinisiasi untuk mungkin di Undang-Undang Kelautan yang harus kita ubah, supaya bagaimana manfaatnya ini betul-betul bisa turun kepada daerah,” tutur Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, perluasan kawasan konservasi laut merupakan suatu hal yang penting. Namun, konservasi ini juga perlu didorong melalui peranan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat. 

Trenggono mengungkapkan bahwa kondisi laut Indonesia saat ini memprihatinkan, di mana aktivitas penangkapan ikan berlangsung terus-menerus tanpa henti selama 24 jam berdasarkan pemantauan Vessel Monitoring System (VMS) berbasis satelit.

Menurutnya, jika ruang konservasi dijaga, maka generasi berikutnya bisa menikmati keberlanjutan dari biota laut.

Pada 2024, luas kawasan konservasi Indonesia sebesar 29,9 juta ha atau setara dengan 9% dari luas laut Indonesia.  Adapun pemerintah menargetkan untuk memperluas kawasan konservasi laut menjadi 97,5 juta ha atau sekitar 30% dari luas laut pada 2045. 

“Ini sudah kami announce ke dunia bahwa kita akan memperluas kawasan konservasi hingga mencapai 30% luas wilayah perairan Indonesia. Di tahun 2045 harapannya [kawasan konservasi] akan mencapai 97,5 juta hektare,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan target untuk meningkatkan penyerapan karbon hingga 188 juta ton karbon dioksida ekuivalen, Peningkatan produksi oksigen, melestarikan spawning ground, nursery ground, danfeeding ground untuk menjaga Keberlanjutan stok ikan bernilai ekonomi tinggi. 

Trenggono menegaskan bahwa dengan melakukan konservasi laut secara optimal, alam akan secara alami menyerap karbon dan menghasilkan oksigen, yang pada akhirnya akan menopang keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

“Nah di situ ada karbon trading-nya. Jadi nanti kalau ada industri, baik di luar ataupun di dalam negeri. Itu sudah mulai seberapa besar mereka memproduksi CO2, sebesar itu juga dia mesti kompensasi kepada karbon,” tutupnya.

Topik:

kkp uu-kelautan