BUMD hingga UMKM Diizinkan Kelola Sumur Tua
Jakarta, MI - Pemerintah membuka peluang baru bagi daerah dan pelaku usaha kecil untuk ambil bagian dalam sektor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan terbitnya regulasi anyar, yakni Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur minyak dan gas yang sudah tua atau marginal.
Pelibatan tersebut tetap mengedepankan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pemanfaatan sumur tua juga dianggap langkah strategis secara ekonomis, karena mengandalkan infrastruktur dan cadangan migas yang sudah tersedia.
Pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.
"Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).
Bahlil menjelaskan, bahwa satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP USD70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70 persen, setiap barel menghasilkan sekitar USD49.
Dengan demikian, satu sumur bisa meraup sekitar USD147 per hari, dibulatkan menjadi USD150 atau sekitar Rp2 juta.
Selain berkontribusi terhadap produksi nasional, kebijakan pemanfaatan sumur tua oleh masyarakat juga membuka banyak lapangan kerja. Dampaknya, aktivitas ini mampu menggerakkan roda ekonomi lokal secara nyata dan berkelanjutan.
"Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada," tutur Bahlil.
Topik:
sumur-tua bumd umkm bahlil-lahadaliaBerita Sebelumnya
Rupiah Terpukul, Sentuh Rp16.340 per USD
Berita Selanjutnya
Cuan Hari Ini? Simak Rekomendasi Saham 18 Juli 2025
Berita Terkait
Bela Pelaku UMKM, Anggota DPRD Ali Lubis Setuju Penundaan Pembahasan dan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
21 November 2025 22:02 WIB
Kredit Perbankan Melambat di Oktober, UMKM Kena Imbas Sikap Hati-Hati Bank
21 November 2025 14:51 WIB