TKD Dipangkas, Pemerintah Pusat Ambil Alih Sejumlah Program Daerah


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan alasan di balik keputusan pemerintah memangkas anggaran belanja transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurut Sri Mulyani, pemangkasan ini mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih sejumlah program yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah daerah. Langkah ini mencakup pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sampah melalui Instruksi Presiden (Inpres).
"[Seperti] Inpres Jalan Daerah dan infrastruktur daerah, bahkan sekarang masalah sampah pun akan diambil alih. Jadi memang banyak kita [pusat] mengambil alih," tuturnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani menilai keputusan ini diambil karena pemerintah daerah selama ini tidak terlalu masif dalam menjalan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Dengan kata lain, alokasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh daerah di dalam negeri tidak terlalu maksimal dalam pelaksanaannya, sehingga menghambat pembangunan.
"Memang banyak yang kita ambil alih karena kita melihat [realisasi anggaran pembangunan] di daerah tidak terjadi progres. Ini masalahnya terus berlangsung, makanya muncul Inpres," katanya. "Tapi saya rasa, spirit akuntabilitas dan transparansi tetap akan kita perhatikan."
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemotongan anggaran TKD 2026 tidak akan membuat ruang fiskal menjadi sempit atau menghambat pembangunan daerah.
Said menjelaskan, pemerintah tetap memiliki alternatif program untuk mendukung pembangunan dan pengembangan daerah melalui Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Dari sisi angka memang menyusut, tapi sebenarnya dari sisi program itu tidak menyusut, karena programnya kalau dulu langsung ke TKD, saat ini bentuknya Banpres dan Inpres," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, Said menekankan bahwa program-program tersebut akan tetap menampung usulan dari kepala daerah sesuai dengan mekanisme masing-masing wilayah.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja TKD sebesar Rp649,9 triliun, turun 24,8% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp864 triliun.
Topik:
anggaran-tkd-2026 rapbn-2026 menteri-keuangan