OJK Tegaskan Rekening Dormant Nasabah Tetap Aman, Aturan Baru Disiapkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Agustus 2025 15:01 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae [Foto: Repro]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dana masyarakat di perbankan tetap aman meski belakangan muncul isu pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant. 

OJK menyatakan, pihaknya tengah merancang regulasi baru untuk memperkuat tata kelola rekening dormant, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).

Dian menjelaskan, kebijakan ini ditempuh untuk merespons meningkatnya kekhawatiran publik mengenai isu pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“OJK bersama Pemerintah akan memastikan keamanan, ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, serta memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Dian.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu panik karena dana yang disimpan di bank tetap terjamin. Dian menambahkan, perbankan memiliki prosedur resmi yang diawasi OJK dalam menangani rekening tidak aktif, termasuk menjaga keamanan data dan integritas sistem keuangan.

“Kami terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan akses nasabah terhadap rekeningnya, sekaligus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait penanganan rekening dormant,” jelas Dian.

OJK menegaskan perlunya kerja sama lintas lembaga guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. 

Menurut Dian, langkah ini penting agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hingga Juni 2025, kondisi perbankan nasional dinilai masih solid dengan likuiditas terjaga. Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 199,04% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) mencapai 129,59%, keduanya berada jauh di atas ambang batas minimum 100% yang ditetapkan regulator.

OJK menekankan, penataan ulang kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan di Indonesia.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan rekening-dormant perbankan