FOTO: 6 Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma Rp 282 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 22:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. "Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5). Adapun para tersangka tersebut adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma. Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka. Ketut menyebut, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023. Tersangka Taufik, Heri, Judi, Rusjdi, dan Tejo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Sementara itu, tersangka Agus ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184. Ketut menyampaikan, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif. "Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Ketut. Selanjutnya, para tersangka membuat dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana. "Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana," ucap Ketut. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #6 Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma