Presiden Argentina Didakwa Melanggar Pembatasan Karantina Covid-19

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2021 10:52 WIB
Buenos Aires, Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum Argentina telah mendakwa Presiden Alberto Fernandez dengan tuduhan pelanggaran aturan wajib karantina, media lokal melaporkan pada Kamis (26/8/2021) ketika dia dan pasangannya menjadi tuan rumah untuk sebuah pesta ulang tahun bersama teman-temannya tahun lalu. Dailies Clarin dan La Nacion melaporkan berita tersebut mengutip para jaksa yang tidak langsung memberikan respon terhadap permintaan harian berita Reuters. Kasus yang terjadi terhadap Presiden Fernandez telah menjadi berita utama dalam beberapa minggu terakhir karena Argentina menetapkan aturan lockdown yang lebih ketat daripada negara lain kebanyakan untuk mengatasi pandemi ini. Pada Juli tahun lalu, Presiden Fernandez sendiri telah melarang semua kegiatan perkumpulan sosial sebelum melangsungkan pesta ulang tahun pasangannya Fabiola Yanez. Kamis pagi (26/08/2021), Presiden Fernandez turut mendengarkan putusan kasus tersebut dan menawarkan untuk membayar denda untuk menyelesaikan kasus tersebut. Oposisi dengan perancang undang-undang (anggota parlemen) telah mencoba memulai pengadilan politik melawan Presiden Fernandez karena partai, meskipun mereka memiliki hanya sedikit kesempatan menang karena para anggota parlemen disejajarkan dengan pemerintahan partai.   Sumber: Reuters

Topik:

Argentina global