Wan Junaidi: Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati

wisnu
wisnu
Diperbarui 10 Juni 2022 23:15 WIB
Malaysia, MI - Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui untuk menghapus hukuman mati. Wan Junaidi mengatakan, keputusan menghapus hukuman mati itu telah disepakati setelah dirinya mempresentasikan laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6). “Pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati Wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut,” katanya dalam keterangan media seperti dikutip, Jumat (10/6). Wan Junaidi mengatakan, kabinet juga setuju bahwa studi lebih lanjut perlu dilakukan pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib, salah satunya berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (UU 234) dan 22 pelanggaran yang mendapat hukuman mati tetapi dengan kebijaksanaan pengadilan. Penelitian akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri serta kementerian dan departemen terkait lainnya. Langkah itu, kata Wan Junaidi, sangat signifikan untuk memastikan bahwa semua perubahan undang-undang yang relevan akan mempertimbangkan prinsip proporsional dan konstitusional dari setiap proposal yang diajukan ke pemerintah nanti. Pemerintah juga, kata dia, akan melakukan studi kelayakan tentang arah sistem peradilan pidana di negara itu, seperti memiliki prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan pedoman hukuman. Juga akan dipelajari adalah pembentukan Komisi Hukum, Reformasi Penjara dan pelaksanaan hukuman berdasarkan keadilan restoratif. “Putusan tentang hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya. Wan Junaidi menambahkan, pemerintah juga telah menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan panitia dalam menghasilkan laporan yang akan menjadi dasar bagi perubahan yang lebih sistematis dan efektif dalam sistem peradilan pidana negara. Komite itu dipimpin oleh mantan Hakim Agung Tun Richard Malanjum dan terdiri atas para ahli hukum seperti mantan Hakim Ketua Malaya, mantan Jaksa Agung, praktisi hukum, dosen hukum dan kriminolog.