PM Malaysia Tegaskan Hukuman Mati Tetap Ada, Tetapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2022 13:30 WIB
Jakarta, MI - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa hukuman mati di Malaysia tetap ada, tetapi tidak lagi wajib untuk beberapa kasus. Dia mengatakan bahwa hakim akan diberikan keleluasaan ketika menghukum terdakwa. Hal itu, ia sampaikan guna merespons pernyataan Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junaidi Tuanku Jaafar bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib. Menteri hukum de facto itu mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan. Sabri mengatakan bahwa hukuman mati tidak akan lagi wajib, dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti dalam kasus perdagangan narkoba. "Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang berat hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), dia dapat dijatuhi hukuman mati dan bisa dikirim ke tiang gantungan," kata Ismail Sabri, dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (11/6). "Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib itu dengan hukuman seumur hidup," imbuh PM Malaysia itu. Ismail Sabri mengatakan, Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.

Topik:

Hukuman Mati