Tak Hanya Ganja, Kini Thailand Juga Akan Legalkan Pernikahan Sejenis

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juni 2022 11:47 WIB
Bangkok, MI - Setelah melegalkan ganja, baik menanam maupun mengonsumsinya, kini Thailand juga akan melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada Rabu (15/6) anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis. Keempat RUU yang disetujui masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual. Jika terealisasi, Thailand akan menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sejenis setelah Taiwan. RUU pertama dan kedua berisi regulasi hubungan sipil sesama jenis. Rancangan UU ketiga diajukan oleh Partai Demokrat. Parlemen juga meloloskan RUU tersebut. Selain itu, ada pula RUU keempat berisi rancangan aturan yang lebih liberal. RUU itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang. Jika RUU ini disahkan, pernikahan tak akan dilihat dari jenis kelaminnya. Dengan demikian, pernikahan sesama jenis juga sahih di mata hukum. Diketahui, Thailand adalah negara yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia.