Wapres Argentina Cristina Fernandez de Kirchner Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Tahun atas Kasus Korupsi

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 7 Desember 2022 09:16 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan federal Argentina memutuskan Wakil Presiden Cristina Fernandez de Kirchner bersalah dalam kasus korupsi tingkat tinggi dan menghukum politisi berpengaruh itu enam tahun penjara selain mendiskualifikasinya dari jabatan publik. Keputusan pada hari Selasa kemarin itu diperkirakan akan menghadapi proses banding oleh Fernandez de Kirchner yang menolak tuduhan terhadapnya. Dia menyebutnya sebagai "dongeng yang dipentaskan" dan kemungkinan tidak akan segera menjalani hukuman penjara karena kekebalan pemerintah sebagaimana dikutip Aljazeera.com, Rabu (7/12). Panel tiga hakim menyatakan dia bersalah akibat menjalankan "administrasi yang curang" atas kontrak pekerjaan umum yang diberikan selama masa jabatannya sebagai presiden antara 2007 dan 2015, tetapi menolak tuduhan menjalankan organisasi kriminal. Pada bulan Agustus, jaksa penuntut telah menuntut hukuman penjara 12 tahun dan larangan politik seumur hidup. Sedangkan pada awal pekan ini, Fernandez de Kirchner mengatakan vonis bersalah adalah kesimpulan sebelumnya. “Jelas, akan ada hukuman,” kata wanita berusia 69 tahun itu kepada surat kabar Brasil Folha de Sao Paulo dalam sebuah wawancara yang diterbitkan pada hari Senin dan menuduh bahwa jaminan konstitusional telah dilanggar selama proses peradilan. Setelah putusan, dia menggambarkan dirinya sebagai korban dari “mafia hukum dan negara paralel”. Jaksa menuduh ada kontrak pekerjaan umum yang diberikan kepada rekan pengusaha Fernandez de Kirchner. Rekannya itu kemudian menyalurkan uang kembali kepadanya dan mendiang suaminya, Nestor Kirchner yang juga mantan presiden. Jaksa utama dalam kasus tersebut menggambarkan dugaan skema tersebut sebagai "operasi korupsi terbesar" di negara itu. Tetapi para pendukung Fernandez de Kirchner mengatakan kasus itu adalah contoh penganiayaan politik dan hukum. “Pengadilan ini benar-benar menjadi regu tembak,” ujar politisi sayap kiri itu dalam pidato terakhirnya di pengadilan dan menuduh jaksa penuntut telah berdedikasi untuk tidak menghormati dan menghina dirinya. Vonis bersalah diperkirakan akan memicu reaksi kemarahan dari para pendukung Fernandez de Kirchner di negara yang terpolarisasi secara politik yang sedang mengalami krisis ekonomi yang panjang dengan tingkat inflasi menuju 100 persen. Keputusan itu juga bisa membayangi pemerintahan Presiden Alberto Fernandez yang berkuasa yang menghadapi pertempuran sulit untuk menangkis tantangan dari oposisi konservatif dalam pemilihan umum yang ditetapkan tahun depan. “Putusan tersebut akan memiliki dampak politik yang kuat,” kata analis politik Rosendo Fraga dari Universitas Buenos Aires kepada kantor berita AFP menjelang keputusan kemarin.