Pengadilan Putuskan Perusahaan Mantan Presiden AS Donald Trump Lakukan Penipuan Pajak

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 7 Desember 2022 07:35 WIB
Jakarta, MI - Perusahaan keluarga Donald Trump dinyatakan bersalah oleh pengadilan New York karena melakukan penipuan pajak sehingga memberikan pukulan kepada mantan presiden Amerika Serikat itu saat dia kembali mengincar Gedung Putih. Perusahaan Trump dan entitas terpisah Trump Payroll Corp dinyatakan bersalah dalam semua hal sekaligus menandai pertama kalinya perusahaan tersebut dihukum karena kejahatan. "Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," kata Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang menuntut kasus tersebut seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (7/12). Trump sendiri tidak didakwa tetapi fakta bahwa bisnis real estat, hotel, dan golf yang luas atas namanya sekarang menjadi penjahat. Kasus itu akan merusak reputasinya saat dia berupaya untuk kembali maju dalam pencalonan presiden dari Partai Republik pada tahun 2024. Kedua entitas tersebut dihukum karena 13 tahun secara terencana menipu dan menghindari pajak dengan memalsukan catatan bisnis. Secara keseluruhan, mereka dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Juri setuju dengan jaksa penuntut bahwa Trump Organization yang saat ini dijalankan oleh dua putra dewasa Trump, Donald Jr dan Eric Trump, menyembunyikan kompensasi yang dibayarkan kepada eksekutif puncak antara tahun 2005 dan 2021. CFO lama Allen Weisselberg, telah mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak, dan bersaksi melawan bekas perusahaannya sebagai bagian dari tawar-menawar pembelaan. Namun dia tidak melibatkan Trump selama persidangan. Seorang teman dekat keluarga Trump, Weisselberg yang berusia 75 tahun mengakui dia bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak diumumkan seperti apartemen bebas sewa di lingkungan Manhattan yang mewah, mobil mewah untuk dia dan istrinya, dan uang sekolah swasta untuk cucunya. Menurut kesepakatan pembelaannya, Weisselberg setuju untuk membayar denda hampir US$2 juta dan menyelesaikan hukuman penjara lima bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan yang dimulai pada bulan Oktober. Trump sebelumnya mengecam kasus itu sebagai "perburuan penyihir" oleh saingannya dan pengacara Trump Organization mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kasus ini adalah tentang Allen Weisselberg yang melakukan penipuan pajak atas pengembalian pajak pribadinya," kata pengacara Trump, Susan Necheles seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (7/12. Setiap saksi berulang kali bersaksi bahwa Presiden Trump dan keluarga Trump tidak tahu apa-apa tentang tindakan Allen Weisselberg, tambahnya.