Donald Trump Siapkan Larangan Travel untuk 41 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?


Jakarta, MI - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan sedang menyiapkan langkah drastis dengan memberlakukan pembatasan perjalanan skala besar bagi warga dari puluhan negara. Kebijakan ini disebut-sebut akan berdampak pada puluhan juta orang yang ingin masuk ke AS.
Mengutip laporan Reuters pada Minggu (16/3/2025), pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mengkaji pembatasan terhadap 41 negara yang akan dibagi ke dalam tiga kategori utama.
A. Larangan visa penuh – Warga dari 10 negara ini tidak akan bisa mendapatkan visa sama sekali dari Amerika Serikat:
- Afghanistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
B. Penangguhan visa sebagian – Jenis visa tertentu, seperti visa wisata, pelajar, dan lainnya, akan dibatasi bagi warga dari 5negara berikut:
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudan Selatan
C. Rekomendasi larangan sebagian – Negara-negara ini dapat menghadapi pembatasan jika tidak mengatasi kekurangan dalam sistem imigrasi dan keamanannya:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Belarus
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Khatulistiwa
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Pakistan
- Republik Kongo
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Sao Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Timor Leste
- Turkmenistan
- Vanuatu.
Langkah ini diprediksi bakal memicu respons keras dari negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Namun demikian, daftar ini masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan, mengingat belum ada persetujuan resmi atau pernyataan final dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Topik:
pembatasan-perjalanan amerika-serikat donald-trump