Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2022 12:19 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke luar negeri ditengah statusnya yang masih sebagai tersangka wajib lapor setelah batal ditahan Polresta Serang Kota. Nikita diketahui meninggalkan Indonesia dan terbang ke Thailand, Rabu (27/7). Hingga saat ini Nikita Mirzani masih menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Nikita batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022, namun dikenai wajib lapor seminggu sekali. Terkait kepergian Nikita, polisi mengklaim bahwa tujuan Nikita terbang ke luar negeri adalah untuk berobat. Kepergian Nikita juga telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh pengacaranya. "Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (29/7). Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Alasannya, pihaknya meyakini Nikita akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya. "Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ungkap Iwan. Iwan juga mengatakan bahwa Nikita sebelumnya telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa (26/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Polresta Serang Kota. Ia juga menegaskan terkait proses hukum terhadap Nikita masih tetap berjalan. "Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani melakukan penerbangan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman pun membenarkan hal itu. “Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB,” kata Habiburrahman, Kamis (28/7). Habiburrahman mengatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Namun tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani. “Petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait,” ujarnya.