Rizky Billar Melakukan KDRT, Lesti Kejora Melaporkannya ke Polisi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 29 September 2022 15:28 WIB
Jakarta, MI - Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan tindak KDRT. Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilakukan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora datang pada malam hari didampingi kuasa hukumnya. Terkait laporan KDRT, polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya. Sebelum dilaporkan sang istri melakukan KDRT, sehari sebelumnya Billar masih mengunggah foto kemesraan bersama Lesti Kejora. Keduanya terlihat menikmati makan malam mewah di kawasan Semanggi. Melihat unggahan foto tersebut banyak warganet yang memberi pujian pada kemesraan Lesti dan Billar. Namun sayang tak lama berselang Lesti justru melaporkan Billar karena melakukan KDRT. Terkait kasus KDRT, jika terbukti benar maka Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Mengacu pada pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar AKP Nurma Dewi.
Berita Terkait