Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Oktober 2022 07:06 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. "Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (27/10). Adapun surat permohonan penangguhan itu telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10) kemarin. Fahmi berharap proses penangguhan kliennya itu dapat diterima oleh pihak Kejari Serang. Sementara itu, Kajari Serang Deddy Simanjuntak mengatakan penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat. Ia pun mempersilakan pihak Nikita untuk mengajukan permohonan itu agar dikaji oleh jaksa. "Semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," kata Deddy, Rabu (26/10). Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita sendiri telah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10) kemarin.