Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Januari 2023 14:54 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. "Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1). Dirmanto mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti handuk dan sprei. "Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ungkapnya. Dirmanto mengatakan, atas penetapan tersangka tersebut, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan. Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kota Kediri, Jatim. Venna disebut mengalami pendarahan di bagian hidungnya. Hal itu diduga terjadi setelah mendapatkan kekerasan berupa tekanan dari kepala Ferry.