Ahli Minta Pemkot Kupang Kembalikan Uang Penerima SK Kapling

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Februari 2021 14:49 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang diminta mengembalikan uang dari seluruh penerima SK Kapling dalam kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang Tahun 2016 lalu senilai Rp 66 miliar. Menurut ahli hukum, Siwanto Sujono pembayaran biaya administrasi sebesar Rp200 juta dan biaya kepengurusan sertifikat dari para penerima SK Kapling dari Wali Kota Kupang tidak sah jika tanpa alasa hak yang jelas. "Pemerintah Kota Kupang wajib mengembalikan uang atau biaya administrasi dari penerima SK Kapling saat mengurus sertifikat tanah yang diterima dari terdakwa Jonas Salean," kata ahli. Ditegaskan, uang tersebut wajib dikembalikan dikarenakan pemberian SK Kapling oleh terdakwa tidak melalui ijin atau tanpa melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Dilanjutkan Ahli, penerimaan daerah Kota Kupang tidak menjadi sah dikarenakan biaya kepengurusan setifikat oleh para penerima SK Kapling tidak sah dikarenakan tidak memiliki serta disertai alas hak yang sah. Ditambahkan Ahli, penerimaan pemerintah kota kupang melalui biaya admiistrasi sebesar Rp. 200. 000 dan biaya kepengurusan administrasi akan berpengaruh pada PAD Kota Kupang dan akan mengalami kekurangan pendapatan Pemkot Kupang. "Biaya administrasi sebesar Rp. 200. 000 dan jutaan rupiah dari para penerima SK Kapling akan berpengaruh pada PAD Kota Kupang. dikarekana akan mengalami kekurangan," ujar ahli keuangan negara ini. Hal itu disampaikan oleh ahli keuangan negara, Siswanto Sujono ketika menjadi ahli dalam dalam sidang kasus dugaan korupsi bag-bagi tanah Pemkot Kupang Tahun 2016 lalu senilai Rp. 66 miliar. Sidang dipimpin majelis hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota Liwar dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya Ynato MP Ekon dan Jhon Rihi. Turut hadir JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, Herry C Franklin dan Hendrik Tiip pada, Senin (01/02/2021).   (rey)

Topik:

ntt Kupang