Istri Tersangka Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun Diperiksa Jaksa

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Februari 2021 17:11 WIB
Monitorindonesia.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan aset di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Senin (01/02/2021) tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi MASN yang merupakan istri dari tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1, 3 triliun yakni NF. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan mengaku bahwa tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini, saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka NF yang telah dihahan dan menjalani proses hukum dengan inisial MASN. "Hari ini, ada pemeriksaan saksi lagi oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT yang diperiksa inisialnya MASN, istri dari tersangka NF yang sudah ditahan oleh Kejati NTT," ujar Abdul. Dialnjutkan Absul, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1, 3 Triliun. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," sebut Abdul. Selain itu, tambah Abdul, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga melakukan penyitaan aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa dua (2) bidang tanah milik tersangka VS berLokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar dengan luas 511 m² dan 2951 m². (rey)

Topik:

kejati ntt pengalihan lahan