Terkait Kasus ASABRI, Kejaksaan Blokir 1.344 Persil Bidang Tanah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Maret 2021 19:29 WIB
MonitorIndonesia.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil dengan 1344 bidang. Aset tersebut terkait dengan tersangka Hari Setiyono, Benny Tjokor, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Sonny Widjaja, Adam Damiri dan Ilham W. Siregar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Leonard menyebut terkait Hari Setiyono, Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik. "Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak satu bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat 5 Maret 2021 Kemudian, untuk Benny Tjokro, pihaknya mengajukan pemblokiran ke Badan Pertanahan Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang atau persil. Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang atau persil, dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang atau persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang / persil. "Aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)," tutur Leonard. Sementara itu, untuk Lukman Purnomosidi, pemblokiran dilakukan terhadap 54 bidang. Untuk Sonny Widjaja, pemblokiran dilakukan dengan 18 bidang. Pemblokiran terhadap Adam Damiri pada 13 bidang, dan untuk Ilham W. Siregar ada 12 bidang. (Fanss)

Topik:

ASABRI blokir asset tanah