Kejagung Tetapkan Bentjok dan HH Jadi Tersangka TPPU

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Maret 2021 20:37 WIB
MonitorIndonesia.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokro Saputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero). "Pihak-pihak yang ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (06/03/21) Leonard menambahkan kasus posisi atau duduk perkaranya dapat dijelaskan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja. Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23,7 M. Oleh karena itu para tersangka TPPU dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut. (Fanss)

Topik:

asabri Kejagung Bentjok dan HH Jadi Tersangka TPPU