KPK Buka Peluang Jerat Kembali Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 April 2021 02:00 WIB
Monitorindonesia.com - Pasca-penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, KPK tetap berpeluang mengusut kasus yang terkait BLBI. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan lembaga antikorupsi terhadap perbuatan yang diduga dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum. "(SP3) Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sudah dihentikan tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi ternyata ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4/2021). Oleh karena itu, KPK membuka diri terhadap setiap masukan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. KPK bakal mendalami setiap informasi tersebut. Kata Ghufron, KPK tidak terjebak dengan azas ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Azas nebis in idem perbuatannya terpisah. "Tetapi kalau perbuatannya yang bersama-bersama dengan SAT kita harus hormat dan taat pada putusan Kasasi," kata Ghufron.[man]

Topik:

KPK Syamsul Nursalim BLBI