Ketua MRP Pertanyakan Mekanisme Perubahan UU Otsus Papua

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 Juni 2021 16:04 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI) menyelenggarakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua membahas tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) menanyakan proses revisi yang dilakukan oleh DPR RI terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. "MRP pada prinsipnya mempertanyakan mekanisme dan proses yang dilakukan perubahan tersebut," ujar Ketua MRP Timotius Murib setelah selesai menyelenggarakan Audiensi bersama MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sekarang ini, DPR hanya memfokuskan perubahan terhadap dua pasal yaitu pasal 34 mengenai dana alokasi umum (DAU) otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah. "Apa yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan amanat Pasal 77 UU 21/2001, yang berbunyi usulan perubahan dapat diajukan dan dilakukan oleh masyarakat Papua melalui MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), baru selanjutnya kepada pemerintah atau DPR RI," ujarnya. Kendati demikian, lanjut Timotius, implementasi Otsus selama 20 tahun perlu dievaluasi. Bahkan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020 yang berisi evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. "Tetapi kemudian yang terjadi hanya dua pasal. Oleh karenanya MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara impelementasi otsus sudah 20 tahun, untuk itu kami ingin supaya perubahan ini dilakukan secara total," pungkasnya. Timotius menilai aspek hukum di Papua untuk sekarang ini sangatlah buruk sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum membicarakan dana Otsus dan pemekaran wilayah. (AAS)

Topik:

MPR RI UU Otsus Papua MRP