Menkopolhukam Segera Bahas Revisi UU ITE Bersama DPR

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 Juni 2021 15:51 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut kajian revisi empat pasal dalam UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah selesai dilakukan dan segera masuk dalam tahap pembahasan bersama DPR. "Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, lembaga sosial masyarakat (LSM), korban UU ITE, pelapor, politikus, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud saat berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (14/6/2021). Mahfud menilai, Tim Kajian UU ITE telah melakukan pembahasan yang cukup panjang sehingga pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat yang akan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," pungkasnya. Revisi terhadap empat pasal, lanjut Mahfud, yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Dengan demikian, ketiga poin tersebut, merupakan hasil masukan yang diterima dari kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengapresiasi dan memberikan masukan terkait revisi UU ITE, dan juga meminta penjelasan terkait dengan omnibus law digital. #Revisi UU ITE-Menkopolhukam  Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras). "Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri usai lakukan pertemuan Menko Polhukam, Mahfud MD. (AAS) #Menkopolhukam  #Revisi UU ITE-Menkopolhukam 

Topik:

DPR revisi UU ITE Menkopolhukam