Usut Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun Kejagung Periksa Dua Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2021 21:15 WIB
Monitorindonesia.com - Telusuri transaski saham dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,78 triliun, Kejaksaan agung periksa dua orang saksi. "Saksi yang diperiksa adalah ELS dan ESA. Keduanya selaku nominee dan diperiksa terkait klarifikasi transaksi saham dari pemilik akun efek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. "Dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," ucap Leo. Sehari sebelumnya, penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, memeriksa tiga orang direktur dan satu komisari dari perusahaan berbeda. Ketiga direktur tersebut, yakni Direktur Utama PT SMR Utama Tbk, JWH, kemudian GB selaku Direktur PT SMR Utama Tbk, dan Direktur PT Maybank Aset Management, REZ. Satu orang lainya adalah RA, komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen. Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi. Para tersangka dijerat pasal sangkaan, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antoni)

Topik:

kasus korupsi asabri kapuspen Kejagung