Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam Terkait Kasus Korupsi UIP Jambi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2021 21:47 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa W selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk. W saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. "W yang merupakan Direktur Operasional PT Antam, diperiksa terkait mekanisme serta standard operating procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR)," kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis(17/6/2021) Eks wakil Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menegaskan, pemeriksaan terhadap W dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara di Sarolangun, Jambi. "Pemeriksaan untuk kepentingan penyidik dalam menggali informasi dan mengumpulkan keterangan yang diduga diketahui saksi," ujarnya. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Antam periode 2008-2013, yakni AL. kemudian Direktur Operasional PT Antam, HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008-2014, BM dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, MH. Yang terakhir adalah MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Kelima tersangka sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Atas perbuatannya para tersangnka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antoni)

Topik:

Kejagung Dugaan Korupsi PT Antam Direktur Operasional PT Antam Kasus Korupsi UIP Jambi