DPO Terpidana Adelin Lis Tiba di Indonesia

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 19 Juni 2021 22:24 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan DPO terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia. "Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO TERPIDANA ADELIN LIS" tulis Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya di Instagram @Kejaksaan.ri, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis tiiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Melalui instastory @Kejaksaan.ri, terlihat Adelin Lis dibawa menggunakan mobil tahananan Kejaksaan Agung. Adelin Lis merupakan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas. Adelin kembali ditangkap di Beijing dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin terus berlanjut hingga persidangan. Pada 5 November 2007, Adelin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Majelis hakim terkait perkara Adelin diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin juga diperiksa oleh Kejagung. Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin. Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin yang kemungkinan berada di luar negeri.

Topik:

DPO Terpidana Adelin Lis Kejaksaan Agung RI