Kejagung Jebloskan Hendra Subrata Terpidana Percobaan Pembunuhan Ke Lapas Salemba

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 29 Juni 2021 17:56 WIB
Monitorindonesia.Com-Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Hendra Subrata alais Anyi alias Endang Rifai terpidana 4 tahun penjara terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Jakarta Pusat. Sebelumnya Pihak Imigrasi Singapura mendeportasi Hendra Subrata buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Indonesia lantaran ketika hendak mengurus pasport di imigrasi Singapura diduga bermasalah. Diketahui Hendra menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. "Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjutak kepada Monitorindonesia.Com, Selasa (29/06). Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menegaskan, sebelum dipindahkan ke Lapas Salemba, terpidana Hendra terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Salemba Kejaggung. Antara lain, Terpidana diperiksa Tes Rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tes Swap Antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid19, kemudian tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat. Terakhir pada hari Selasa 29 Juni 2021, tes Swap Antigen dengan hasil negatif Covid–19 darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat "Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan sehat,"pungkas Leo Diketahui dalam kasus percobaan pembunuhan, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Namun sebelum dijebloskan ke penjara, Hendra melarikan diri. Hingga akhirnya diketahui bermasalah di negeri kepala Singa, Singapura terkait pasport yang dimilikinya tersebut. Pihak imigrasi pun langsung mendeportasinya ke Indonesia

Topik:

Adelin dijebloskan ke lapas gunung Sindur