Kejagung Periksa Direktur PT Radekatana Pirantinusa Terkait Kasus Gas Bumi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 29 Juni 2021 20:30 WIB
Monitorindonesia.com-Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Radekatana Pirantinusa, DN sebagai saksi perkara dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE). “Saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009, diperiksa terkait kerjasama PT. PDPDE Sumsel dengan pihak ketiga membentuk perusahaan patungan sebelum tahun 2009,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Kapuspenkum Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Terkait masa pandemi Covid 19 yang semakin mewabah, Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. “Demi menjaga keselamatan baik saksi, penyidik maupun tersangka, semua pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur kesehatan,” pungkasnya. Total hingga saat ini, penyidik Kejagung, telah memeriksa lebih dari 5 orang saksi. Mulai dari mantan Wagub Sumsel, EY, Kepala BPKAD Sumsel AM, dan Direktur PT Mulya Tara Mandiri, IW, hingga terbaru, DN selaku Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009.

Topik:

Kejagung