Korupsi Askrindo, Kejagung Periksa 3 Pejabat PT Amu

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 Juli 2021 11:00 WIB
Monitorindonesia- Tim jaksa Penyidik Pidana Khusus terus mengusut dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan di perusahaan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun Anggaran 2016 s/d 2019. Terbaru, ketiga orang pejabat di PT AMU dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yakni Supervisor Sekper, AR , Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Bandar Lampung, RA  dan S, SE. PAI selaku Pemantau Resiko PT. Askrindo "Ketiganya diperiksa terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ ART PT. AMU, produksi dan pemasaran PT. AMU Tahun 2016-2020 dan terkait hasil audit keuangan PT. AMU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (31/6/2021). Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan periksaan terhadap saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. “Tentunya apa yang saksi dengar sendiri, saksi lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,”pungkasnya (Bar)

Topik:

Kasus Korupsi Askrindo