Kejagung Korek Keterangan Notaris Terkait Kasus Gas Bumi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 1 Juli 2021 13:45 WIB
Monitorindonesia.Com--Penyidik Pidana Khusus terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Sejumlah mantan pejabat maupun pejabat yang masih eksis diberbagai perusahaan terus diperiksa guna mengugkapkan siapa dalang dan pihak yang terlibat dalam permainan kotor yang menggerus uang milik pemerintah yang ditanamkan di PDPDE Sumsel. Mulai dari mantan Wagub Sumsel, EY, Kepala BPKAD Sumsel AM, dan Direktur PT Mulya Tara Mandiri, IW, hingga terbaru, DN selaku Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009. Terbaru, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. "Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Notaris dan diperiksa terkait pendirian PT. PDPDE Gas,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (01/7/2021). Kapuspennkum Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. "Pemeriksaan dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,"pungkasnya (BAR)

Topik:

Kejagung Periksa Empat Saksi