Suap Benur Lobster, Hari ini Edhy Prabowo Jalani Putusan Sidang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Juli 2021 11:00 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang juga terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, hari ini akan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021). Plt jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding melalui keterangan pers tertulisnya, Kamis (15/7/2021) mengatakan, KPK berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan terhadap Edhy Prabowo, dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. "KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," kata Maryati. Nantinya, pembacaan vonis akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Edhy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK para 25 November 2020. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, komisi antikorupsi itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin. Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp25,7 Miliar terkait izin ekspor benur di lingkungan KKP pada tahun 2020. Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy. Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp400 Juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp9,68 Miliar dan 77.000 dolar AS. "Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," kata jaksa. (Ery)

Topik:

benur lobster