Polri Telah Bersikap Arif dan Profesional dalam Tangani dr Louis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Juli 2021 22:42 WIB
Monitorindonesia.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien terkait dugaan tindak pidana hoaks Covid-19. Penilaian ini disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7/2021) menanggapi langkah yang telah diambil Polri dalam kasus dr Louis tersebut. Direktorat Siber Bareskrim Polri, menurut Edi Hasibuan, sangat arif dan profesional karena dalam melihat kasus dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyesaikannya lewat 'restorative justice. Menurut dia, kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini. "Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan," ujar pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu. Dia mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak. "Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. (Ery)

Topik:

polri arif tangani dr louis