Korupsi Munjul, Pengamat Prediksi Selain Wakil Ketua, KPK Bakal Bidik Pimpinan Dewan Lainnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Agustus 2021 17:59 WIB
Monitorindonesia.com – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah memperkirakan selain Wakil DPRD DKI Jakarta M Taufik, akan ada pimpinan DPRD DKI lainnya menyusul dipanggil KPK. Pemanggilan tersebut terkait kasus koruptsi lahan Munjul, Jakarta Timur. “Pemanggilan Wakil Ketua DPRD DKI baru langkah awal yang dilakukan KPK. Saya kira akan ada lagi pimpinan dewan yang akan diperiksa KPK,” kata Amir kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/8/2021). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini, sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Amir menilai pemanggilan pimpinan DPRD DKI tersebut lantaran legislatif merupakan pihak yang menyetujui anggaran APBD. Selain DPRD DKI, KPK juga sudah memeriksa tiga pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD DKI dan pejabat BUMD. “KPK memanggil pihak-pihak terkait anggaran program DP 0 Rupiah. Pihak legislatif sebagai yang menyetujui anggaran kemudian juga dari eksekutif ada pejabat BPKD dan pejabat BUMD,” ucap dia. Seperti diketahui KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran dalam proses awal program DP 0 Rupiah bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. “Iya dibahas,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa. Taufik juga membantah sudah mengenal dekat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini. Dia mengaku kenal Rudi setelah kasus korupsi lahan Munjul terungkap ke publik. Karena itu, Taufik mengaku tidak menyiapkan dokumen-dokumen soal materi yang akan didalami KPK. “Saya baru tahu ada di media. Sejatinya DPRD tidak paham secara tekhnis hanya. DPRD hanya penetapan awalan kemudian diserahkan kepada BUMD,” klaimnya. KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam tersebut. Adapun, tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP). (Zat)

Topik:

KPK Kasus Lahan Munjul