Dugaan Maladminitrasi PT MIF dan PT SAM, Sugiharto: Ombudsman Minta Klarifikasi Kepala Bappepti

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Agustus 2021 08:47 WIB
Monitorindonesia.com - Kisruh investasi antara Sugiarto Hadi dengan dua perusahaan pialang dibawah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), yakni PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015, memasuki babak baru. Kasus dugaan maladministrasi yang merugikan Sugiharto sebesar Rp34 Miliar tersebut kini tengah ditangani oleh Tim Ombudsman RI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardana. “Pihak Ombudsman masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bappepti. Dan tentunya, saya juga harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan itu," ucap Sugiarto Hadi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (11/8/2021). Klarifikasi Ombudsman bertugas di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul permohonan Sugiarto Hadi. Di mana, sebelumnya Ombudsman secara tegas menerbitkan suratnya yang menilai bahwa Pimpinan Bappebti bertindak maladministrasi dalam menangani kasus perdagangan komoditi ini. Atas kasusnya tersebut, Sugiharto sendiri mengaku heran dengan sikap Kepala Bappebti yang tidak patuh melaksanakan perintah Ombudsman untuk memeriksa ulang dari awal kasus transaksi dirinya dengan PT MIF dan PT SAM yang merugikannya sebesar Rp34 Miliar. "Ada apa yah. Saya juga heran yah mas? Kawan-kawan wartawan tolong tanyakan dong? Padahal Ombudsman ini bertugas secara langsung di bawah Bapak Presiden Joko Widodo loh," jelasnya menyayangkan. Hadi sendiri secara resmi sudah menyerahkan bukti-bukti kecurangan transaksi itu kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara prosedural. Laporan berikut bukti-bukti otentik tersebut disampaikannya kepada Pimpinan Ombudsman, karena permintaannya untuk memeriksa ulang kasus ini tidak ditanggapi oleh Kepala Bappenti Wisnu Wardhana. Al kisah, menurut Sugiarto Hadi, bahwa pihak Ombudsman, lembaga tinggi negara di bawah Presiden Jokowi, telah menerbitkan keputusan bahwa Bappebti dipimpinan Sutriono Edi ketika itu adalah maladministrasi nenangani kasus tersebut. Makanya ia laporkan kasus ini ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hingga Presiden Jokowi dengan tembusan Ketua DPR RI Puan Maharani dan lainnya. Namun mirisnya, harapan pria paroh baya ini untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp34 Miliar yang diinvestasikan ke PT MUF dan PR SAM itu masih belum jelas. "Tuhan itu nggak pernah tidur kok. Hati-hati aja kena kutukannya," cetus Hadi. (Ery)

Topik:

dugaan maladministrasi